Kamis, 28 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



Tugas Pancasila
Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
UNSUR-UNSUR NEGARA
  1. Wilayah tertentu
  2. Pemerintahan Berdaulat/efektif
  3. Rakyat
  4. Pengakuan dari negara lain
Teori – teori terbentuknya Negara .
Para ahli yang memfokuskan pemikirannya terhadap Negara sudah muncul beberapa abad sebelum masehi antara lain dari Yunani seperti Socrates, Plato,  dan Aristoteles  yang mengajarkan teori tentang Negara. Pengertian Negara pada waktu itu berbeda dengan pengertian Negara yang berkembang saat ini, pengertian Negara saat itu hanya meliputi lingkungan kecil atau Negara kota yang disebut Polis. Istilah Negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat; bahasa Inggris yaitu State; dan bahasa Perancis yaitu Etat. Kata-kata asing tersebut diambil dari kata bahasa Latin Status atau Statum. Sebelum abad ke-15, untuk menyebut istilah Negara dipergunakan kata citivas atau res publica,terutama oleh orang Romawi. Pada abad ke-15 digunakan kata Lo Stato dari bahasa Italia. Menurut para ahli, Machiavelli adalah orang pertama yang memperkenalkan istilah Lo Stato itu dalam kepustakaan ilmu politik. Namun demikian menurut Kranenburg, istilah Lo Stato itu, hanya tepat untuk menyebut Negara teritorial saja yang muncul pada abad ke-17.
Tujuan Negara :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Negara didirikan agar seluruh orang yang berada dalam Negara dapat memiliki kepastian akan jaminan hidup, kesejahteraan, keamanan, dan kebebasan.
Bentuk Negara.
Perbincangan mengenai 'bentuk negara' (staats­vormen) terkait dengan pilihan-pilihan antara (a) bentuk negara kesatuan (unitary state, eenheidsstaat), (b) bentuk negara serikat (federal, bonds­staat), atau (c) bentuk konfederasi (confederation, staten­bond). Sedangkan perbincangan mengenai 'bentuk pemerintahan' (regerings­vormen) berkaitan dengan pilihan antara (a) bentuk kerajaan (monarki), atau (b) bentuk republik. Jika jabatan kepala negara itubersifat turun temurun maka negara itu disebut kerajaan. Jika kepala pemerintahannya tidak bersifat turun temurun, melainkan dipilih, maka negara itu disebut republik. Sementara itu, dalam perkataan 'sistem pemerintahan' (regerings­systeem) terkait pilihan-pilihan antara (a) sistem pemerintahan presidensiil, (b) sistem pemerintahan parle- menter, (c) sistem pemerintahan campuran, yaitu quasi presidensiil sep- erti di Indonesia (di bawah UUD  945 yang asli) atau quasi parlementer seperti sistem Perancis yang dikenal dengan istilah hybrid system, dan (d) sistem pemerintahan collegial seperti Swiss.
Bangsa.
 Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Bangsa Indonesia.
 Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku atau etnik yang tersebar di tanah air.
Warga Negara.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

HAM (Universal Deflaration of Human Right(1948) UUD 1945(ps.28A s/d ps.28J)).
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar