Tugas Pancasila
Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
- Wilayah tertentu
- Pemerintahan Berdaulat/efektif
- Rakyat
- Pengakuan dari negara lain
Teori – teori terbentuknya Negara .
Para ahli yang memfokuskan pemikirannya terhadap Negara sudah muncul beberapa abad sebelum masehi antara lain dari
Yunani seperti Socrates, Plato, dan
Aristoteles yang mengajarkan
teori tentang Negara. Pengertian Negara pada waktu itu berbeda dengan
pengertian Negara yang berkembang saat ini, pengertian Negara saat itu hanya
meliputi lingkungan kecil atau Negara kota yang disebut Polis. Istilah Negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman
yaitu Staat; bahasa Inggris yaitu State; dan bahasa Perancis yaitu Etat. Kata-kata asing tersebut diambil
dari kata bahasa Latin Status atau Statum. Sebelum abad ke-15, untuk
menyebut istilah Negara dipergunakan kata citivas
atau res publica,terutama oleh
orang Romawi. Pada abad ke-15 digunakan kata Lo Stato dari bahasa Italia. Menurut para ahli, Machiavelli adalah orang pertama yang
memperkenalkan istilah Lo Stato itu
dalam kepustakaan ilmu politik. Namun demikian menurut Kranenburg, istilah Lo Stato itu,
hanya tepat untuk menyebut Negara
teritorial saja yang muncul pada abad ke-17.
Tujuan
Negara :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara didirikan agar seluruh orang
yang berada dalam Negara dapat memiliki kepastian akan jaminan hidup,
kesejahteraan, keamanan, dan kebebasan.
Bentuk
Negara.
Perbincangan
mengenai 'bentuk negara' (staatsvormen) terkait dengan pilihan-pilihan antara
(a) bentuk negara kesatuan (unitary state, eenheidsstaat), (b) bentuk negara
serikat (federal, bondsstaat), atau (c) bentuk konfederasi (confederation,
statenbond). Sedangkan perbincangan mengenai 'bentuk pemerintahan' (regeringsvormen)
berkaitan dengan pilihan antara (a) bentuk kerajaan (monarki), atau (b) bentuk
republik. Jika jabatan kepala negara itubersifat turun temurun maka negara itu
disebut kerajaan. Jika kepala pemerintahannya tidak bersifat turun temurun,
melainkan dipilih, maka negara itu disebut republik. Sementara itu, dalam
perkataan 'sistem pemerintahan' (regeringssysteem) terkait pilihan-pilihan
antara (a) sistem pemerintahan presidensiil, (b) sistem pemerintahan parle-
menter, (c) sistem pemerintahan campuran, yaitu quasi presidensiil sep- erti di
Indonesia (di bawah UUD 945 yang asli)
atau quasi parlementer seperti sistem Perancis yang dikenal dengan istilah
hybrid system, dan (d) sistem pemerintahan collegial seperti Swiss.
Bangsa.
Bangsa adalah sekelompok
manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang
mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau
hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka
terbentuklah bangsa dari rakyat.
Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah
salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku atau etnik
yang tersebar di tanah air.
Warga Negara.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama.
Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
HAM
(Universal Deflaration of Human Right(1948) UUD 1945(ps.28A s/d ps.28J)).
Menurut UU
No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada
tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat".