Selasa, 20 November 2012

perusahaan yang sudah mengikuti aturan sim



Contoh Perusahaan yang baik.



Suatu perusahaan telah mengikuti aturan yang telah di gariskan oleh pemerintah Indonesia dan Internasional, sejak awal pembukaan lahan mengunakan tanpa bakar (zero burning),lahan masyarakat sekitar perkebunan yang tergusur dilakukan pendekatan secara ‘humanis’ tanpa kekerasan jika masyarakat tidak bersedia di buka maka tidak akan di jadikan kebun sawit dan jika mau maka akan di lakukan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) harganya sesuai keputusan dinas perkebunan dan masyarakat akan mendapat pola plasma dengan sistem 80 : 20 artinya setiap lahan yang dilepas 8 ha akan mendapat kavling plasma 2 ha atau dari seluruh total pembukaan lahan maka 20% untuk masyarakat yang akan di kelola oleh Koperasi petani plasma dari total lahan yang terbuka lebih kurang 7000 ha maka telah di alokasikan untuk masyarakat sebanyak 1400 ha,hasil kavling plasma yang dikelola koperasi bekerja sama dengan perusahaan dapat menghasilkan 1-3 juta perkavling/bulan jadi hampir seluruh masyakarat sekitar perkebunan telah mendapat hak plasmanya, dan perusahaan telah menyiapkan areal bufferzone(areal penyangga) atau hutan tidak di buka untuk konservasi hewan dan air  seluas 3000 ha, penanaman kelapa sawit dengan jarak 30-50 meter dari DAS tidak di buka  dan pengelolaan pabrik Kelapa Sawit mengikuti AMDAL yang telah ditentukan bahkan pihak WWF, WALHI dan LSM independent lingkungan dari jepang telah berkunjung melihat kondisi ekosistem yang ada setalah pembangunan kebun kelapa sawit dan menyatakan semua sistem operasional dan lingkungan yang berjalan sudah sesuai aturan .Karyawan mendapat perumahan,listrik  yang layak bahkan untuk air minum perusahaan telah menyiapkan “water treatment plant” dimana hasilnya air langsung dapat diminum tanpa dimasak. Untuk pengupahan karyawan gaji yang diterima lebih tinggi dari UMR yang di tetapkan oleh pemerintah propinsi, dan untuk berserikat karyawan telah terbentuk SPSI yang telah menghasilkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dilakukan secara tripartit dengan mengikuti  dasar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Peraturan Pemerintah yang lain, karyawan hanya 3 bulan saja menjadi karyawan harian lepas kemudian di angkat jadi Karyawan Harian Tetap sehingga PKB mengakomodir titik keseimbangan kepentingan perusahaan dan karyawan.Pada masalah keselamatan kerja, saya di sini memakai motor harus mempunyai SIM dan STNK bahkan SIMPER (sim perusahaan) dan wajib memakai helm standar dan kalau berboncengan wajib memakai helm juga ini berlaku untuk semua karyawan, jika kerja pada ketinggian lebih dari 1,24 m wajib menggunakan body harness dan kesehatan karyawan disetiap emplasmen di siapkan balai pengobatan dan gratis untuk karyawan dan masyarakat sekitar kebun,untuk karyawan yang berhubunganan bahan kimia semua APD standar disiapkan oleh perusahaan, diberi extra fooding berupa susu setiap 3 hari kerja mendapat 1 kaleng susu dan di cek up kesehatan  setiap bulan.bidang pendidikan telah ada yayasan sekolah yang didirikan oleh perusahaan mencakup untuk  SD dan SMP,untuk pengangkutan pelajar menggunakan bus khusus sekolah.Perusahaan ini juga penyumbang pajak terbesar untuk untuk usaha sejenis.perusahaan ini telah mempunyai sertifikasi ISO 9001 dan ISO 14001. Intinya kami mempunya i 7 prinsip  pelaksanaan kerja atau 7 azas-azas pedoman (guiding principles) yaitu :
1. Mematuhi hukum Negara dimana perusahaan tersebut beroperasi
2. Tidak membantu pihak ketiga untuk melanggar hukum Negara manapun dengan membuat dokumen  palsu atau dengan cara apapun.
3. Tidak membayar atau menerima suap, berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak etis, curang atau korupsi
4. Menjaga catatan-catatan bisnisnya secara akurat yang menggambarkan keadaan atau transaksi yang sebenarnya.
5. Selalu menghormati kewajiban bisnis yang dijalankan dengan integritas penuh
6. Manager dan atasan akan bertanggung jawab untuk memastikan karyawan, konsultan,  dan kontraktor yang di bawah pengawasan mereka memahami dan mematuhi hukum serta kebijakan perusahaan yang berlaku. Dan mereka juga bertanggungjawab untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan jika ada pelanggaran.
7. Karyawan tidak akan melibatkan diri pada situasi yang membuat konflik  kepentingan antara perusahaan dan karyawan.
apa yang saya jelaskan bukan merupakan suatu hal yang menunjukkan ‘kebanggaan’ ,saya juga pernah mengalami hal-hal yang tidak sesuai aturan di perusahaan kelapa sawit lain sebelumnya seperti melakukan pembakaran,tidak ada bufferzone semua lahan di gusur habis,tidak ada SPSI,tidak ada PKB, tidak ada plasma,selalu berkonflik dengan masyarakat sekitar,kecurangan data dan lain-lain. uraian ini memberikan gambaran yang seimbang tentang industri perkebunan kelapa sawit dari total 12 juta ha kebun sawit di dunia sudah  lebih kurang 1,5 ha juta telah mengikuti sertifikasi atau taat aturan yang berada di Indonesia dan Malaysia.
Jadi sebenarnya ‘akar permasalahan’ yang terjadi berkaitan dengan eksistensi industri minyak nabati di paman sam sehingga terjadi penolakan hasil industri kelapa sawit dari indonesia. Bisa dibayangkan hasil minyak nabati di luar minyak kelapa sawit hanya 0,3 -0,7 ton/ha/tahun sedangkan minyak sawit mampu mencapai 7 ton/ha/tahun sehingga jika 12 juta kebun kelapa sawit didunia untuk minyak nabati di luar kelapa sawit harus menyiapkan lahan seluas kira-kira 75 juta ha untuk menyamai produktifitas minyak kelapa sawit. Jika industri di Paman Sam tidak di proteksi maka akan mematikan industri nabati Paman Sam dan ditambah lagi menurunnya daya beli masyarakat USA dan Eropa  akibat krisis ekonomi yang berlangsung. Terlalu dini jika kita mengatakan perihal penolakan hasil dari industri kelapa sawit Indonesia berkaitan dengan isu lingkungan hanya saja isu utamaya “terbungkus secara rapi” jika di lihat aspek lingkungan kelapa sawit menyerap Co2 dan menghasilkan O2 apakah kedelai,bunga matahari,jagung,rape produk dari USA menghasilkan hal yang sama dengan kelapa sawit.
Disadari sepenuhnya bahwa industri kelapa sawit masih banyak kekurangan dan kelemahan namun bukan berarti industri ini harus stagnan akibat isi-isu global dan pelarangan impor secara perlahan industri kelapa sawit akan menyesuaikan dan merevitalisasi kembali sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Indonesia dan Dunia, industri ini mempunyai prospek yang cerah apalagi jika ‘biodiesel minyak sawit’ dapat berkembang  secara massal tidak terbayang bagaimana besarnya nilai tawar dan peranan Indonesia di dunia.

Contoh Implementasi Pada perusahaan

1. Sistem terbuka :

Yang dimaksud pada sistem terbuka adalah dimana pada sebuah perusahaan melakukan suatu aktivitas yang menggunakan suatu konsep atau penerapan dimana yang digunakan itu adalah melakukan investasi pada kesemua perusahaan maupun perusahaan dalam negeri dan luar negeri .


2. Sistem tertutup :

Yang dimaksud pada sistem tertutup hampir sama dengan perusahaan yang sistem terbuka namun perusahaan yang dalam menggunakan konsep sistem tertutup itu adalah dimana dipimpin oleh perseorangan alias hanya dimiliki satu orang saja dan tidak bersifat tertutup dan barang yang akan diproduksi adalah sama seperti perusahaan terbuka namun dia tidak terlalu tenar.




sumber : http://edwinovell.blogspot.com/2012/11/tugas-softskilly.html