Kamis, 28 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



Tugas Pancasila
Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
UNSUR-UNSUR NEGARA
  1. Wilayah tertentu
  2. Pemerintahan Berdaulat/efektif
  3. Rakyat
  4. Pengakuan dari negara lain
Teori – teori terbentuknya Negara .
Para ahli yang memfokuskan pemikirannya terhadap Negara sudah muncul beberapa abad sebelum masehi antara lain dari Yunani seperti Socrates, Plato,  dan Aristoteles  yang mengajarkan teori tentang Negara. Pengertian Negara pada waktu itu berbeda dengan pengertian Negara yang berkembang saat ini, pengertian Negara saat itu hanya meliputi lingkungan kecil atau Negara kota yang disebut Polis. Istilah Negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat; bahasa Inggris yaitu State; dan bahasa Perancis yaitu Etat. Kata-kata asing tersebut diambil dari kata bahasa Latin Status atau Statum. Sebelum abad ke-15, untuk menyebut istilah Negara dipergunakan kata citivas atau res publica,terutama oleh orang Romawi. Pada abad ke-15 digunakan kata Lo Stato dari bahasa Italia. Menurut para ahli, Machiavelli adalah orang pertama yang memperkenalkan istilah Lo Stato itu dalam kepustakaan ilmu politik. Namun demikian menurut Kranenburg, istilah Lo Stato itu, hanya tepat untuk menyebut Negara teritorial saja yang muncul pada abad ke-17.
Tujuan Negara :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Negara didirikan agar seluruh orang yang berada dalam Negara dapat memiliki kepastian akan jaminan hidup, kesejahteraan, keamanan, dan kebebasan.
Bentuk Negara.
Perbincangan mengenai 'bentuk negara' (staats­vormen) terkait dengan pilihan-pilihan antara (a) bentuk negara kesatuan (unitary state, eenheidsstaat), (b) bentuk negara serikat (federal, bonds­staat), atau (c) bentuk konfederasi (confederation, staten­bond). Sedangkan perbincangan mengenai 'bentuk pemerintahan' (regerings­vormen) berkaitan dengan pilihan antara (a) bentuk kerajaan (monarki), atau (b) bentuk republik. Jika jabatan kepala negara itubersifat turun temurun maka negara itu disebut kerajaan. Jika kepala pemerintahannya tidak bersifat turun temurun, melainkan dipilih, maka negara itu disebut republik. Sementara itu, dalam perkataan 'sistem pemerintahan' (regerings­systeem) terkait pilihan-pilihan antara (a) sistem pemerintahan presidensiil, (b) sistem pemerintahan parle- menter, (c) sistem pemerintahan campuran, yaitu quasi presidensiil sep- erti di Indonesia (di bawah UUD  945 yang asli) atau quasi parlementer seperti sistem Perancis yang dikenal dengan istilah hybrid system, dan (d) sistem pemerintahan collegial seperti Swiss.
Bangsa.
 Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Bangsa Indonesia.
 Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku atau etnik yang tersebar di tanah air.
Warga Negara.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

HAM (Universal Deflaration of Human Right(1948) UUD 1945(ps.28A s/d ps.28J)).
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".



Macam - Macam Demokrasi yang ada di indonesia dari zaman indonesia merdeka hingga sekarang



Macam-macam demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia (dari awal kemerdekaan sampai saat ini)

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.

Selasa, 26 Maret 2013

Pelanggaran Ham yang berkaitan dengan pasal UUD'45 Pasal 28 A-J


Contoh Kasus : Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu. pada Kasus ini ad beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya.
- Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.\
- Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-  (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28 I
 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Contoh Kasus : Pembunuhan Marsinah Aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa bersama teman - teman sesama buruh PT. CPS Porong, Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh.
Pasal yang di langgar di antaranya.
- Pasal 28D(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
- Pasal 28G(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28 I(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.